Tiga pelaku penembakan sopir angkutan desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, telah ditangkap polisi setelah salah satu korban, Oberta Parjiman, tewas akibat luka tembak.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Insiden ini berawal dari pertikaian antar sopir yang antre untuk mengisi bahan bakar di SPBU Limau, menyebabkan dua orang mengalami luka tembak.
Rincian Kejadian Penembakan
Peristiwa penembakan terjadi pada sore hari, Selasa, 21 Oktober 2025, di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, insiden bermula saat Dwi Yulianto, pengemudi angkutan desa, terlibat cekcok dengan ketiga pelaku yang berada dalam mobil Toyota Innova Reborn.
Konflik ini dipicu oleh perebutan antrean untuk memasukkan bahan bakar di SPBU Limau, dan meski sempat dilakukan upaya perdamaian oleh warga setempat, situasi berubah panas hingga berujung pada penembakan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Korban dan Penanganan Pasca Insiden
Oberta Parjiman, yang mencoba melerai keributan, justru menjadi korban dan dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak yang parah.
Korban lain, M. Dwi Yulianto, mengalami luka tembak di perut dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada hari yang sama dengan insiden.
Tindakan Hukum dan Barang Bukti
Ditambahkan oleh Kombes Nandang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil angkutan umum yang digunakan oleh korban, serta mobil Innova dan senjata api jenis FN yang diduga dipakai dalam penembakan.
'Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya dalam penembakan,' jelas Nandang.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin dan dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: