Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kericuhan saat berusaha melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh mengonfirmasi bahwa 67 dari mereka akan dipulangkan ke Indonesia setelah diamankan oleh pihak berwenang setempat.
Proses Penanganan Kasus WNI
KBRI Phnom Penh mengungkapkan bahwa sejak 17 Oktober 2025, mereka telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Kamboja setelah mendapatkan informasi terkait kericuhan yang melibatkan WNI.
Awalnya, jumlah WNI yang diamankan dilaporkan sebanyak 97 orang, namun kemudian meningkat menjadi 110 orang, yang kini ditempatkan di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Kondisi dan Perlindungan WNI
Dalam pernyataan resmi, KBRI menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang terlibat dan memastikan kesejahteraan mereka selama proses pendataan.
Dari 110 WNI yang diamankan, 67 orang direncanakan untuk dipulangkan ke Indonesia antara tanggal 22 dan 24 Oktober 2025.
Kericuhan dan Tindakan Kepolisian
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa kericuhan terjadi pada 17 Oktober, di mana beberapa individu terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan penahanan mereka.
Saat ini, Kementerian Luar Negeri telah meminta akses kekonsuleran untuk memastikan keselamatan dan kondisi WNI yang berada dalam pengawasan polisi di Kamboja.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: