Pengelola Tebet Eco Park memberikan teguran kepada komunitas yang diduga menarik pungutan hingga Rp 500 ribu kepada fotografer di area taman tersebut. Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pengunjung membayar untuk aktivitas fotografi nonkomersial.
Tindakan Teguran oleh Pengelola
Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta memanggil komunitas tersebut untuk memberikan klarifikasi tentang praktik pungutan yang dilakukannya. Dimas Ario Nugroho menjelaskan bahwa aktivitas fotografi di Tebet Eco Park sangat terbuka dan tidak memerlukan izin khusus.
Dimas menegaskan, "Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan." Hal ini menunjukkan komitmen dinas untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang bebas untuk berekspresi.
Komunitas yang terlibat diketahui sebagai Komunitas Fotografi Tebet Eco Park, yang mengklaim memiliki aturan internal untuk pengunjung. Namun, Dinas Taman dan Hutan menegaskan bahwa komunitas tersebut tidak berafiliasi dengan mereka, sehingga mereka tidak dapat memungut biaya.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Dimas mengungkapkan bahwa pihak pengelola telah memberikan teguran dan merencanakan sosialisasi di media sosial untuk menginformasikan bahwa tidak ada pungutan untuk aktivitas fotografi nonkomersial. "Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Pihak dinas juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap area taman guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Dimas menyatakan, "Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan."
Meski demikian, Dimas tidak mengetahui sejak kapan praktik pungutan ini dimulai, karena tidak ada laporan resmi dari komunitas tersebut. "Kalau lamanya (komunitas berdiri) belum diketahui persis," ujarnya.
Respon Masyarakat dan Pihak Berwenang
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengeluhkan pungutan yang dikenakan terhadap fotografer. Sontak, keluhan tersebut menjadi viral dan mengundang perhatian luas, terutama ketika disampaikan oleh akun Instagram @tebetecopark.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, langsung memberi tanggapan. Ia menegaskan, "Tebet Eco Park adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah DKI dalam menjaga keadilan bagi semua pengunjung taman.
Pramono menambahkan bahwa semua bentuk pungutan akan ditindak tegas dan bahwa taman tersebut harus bebas dari praktik pungutan yang tidak sah. "Pokoknya kita tertibkan. Enggak boleh ada pungutan-pungutan," tegasnya.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: