Tiga pria diculik setelah terlibat dalam transaksi jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 11 Oktober 2025.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Kasus ini terkuak berkat laporan istri salah satu korban, yang mengarah pada penangkapan sembilan tersangka yang terlibat.
Detail Kasus Penculikan
Penculikan terjadi saat para korban bertemu dengan salah satu tersangka yang berpura-pura menjual mobil. Setelah melakukan transfer uang sebesar Rp 49 juta, mereka justru disekap oleh para pelaku.
Dalam proses penyekapan, para korban mengalami penganiayaan yang cukup serius. Pihak kepolisian menyatakan bahwa insiden ini memiliki dampak yang meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Penangkapan Sembilan Tersangka
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam tindakan penculikan ini. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi, "Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya." Penegakan hukum ini menjadi contoh tindakan tegas terhadap kejahatan di wilayah tersebut.
Korban yang Berhasil Melarikan Diri
Salah satu korban, yang dikenal dengan inisial DJ, berhasil melarikan diri saat salah satu pelaku terlelap tidur. Moment ini dimanfaatkan DJ untuk melarikan diri setelah mendengar teriakan suaminya yang ketakutan.
DJ kemudian melapor ke pihak berwenang, yang langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap para tersangka. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan langkah cepat dalam situasi berbahaya.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: