Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan upaya untuk mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini dikenakan sebesar 12%. Rencana ini didukung oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang mengusulkan penurunan hingga 8% untuk membantu daya beli masyarakat.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Dukungan ini muncul di tengah tekanan daya beli masyarakat yang semakin menurun setelah kenaikan tarif PPN sebelumnya. Dalam konteks tersebut, usulan penurunan tarif dinilai perlu untuk meringankan beban masyarakat.
Konteks Kenaikan Tarif PPN
Tarif PPN mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2022, naik dari 10% menjadi 11%. Kemudian, pada Januari 2025, kenaikan ini dilanjutkan menjadi 12%, yang berlaku untuk barang-barang mewah.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, adalah salah satu penentang kenaikan ini. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Pernyataan Misbakhun, "Saya yang waktu itu mengingatkan supaya (kenaikan) PPN ini ditahan benar," mencerminkan kekhawatirannya akan dampak negatif dari kenaikan tarif ekonomi domestik.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Usulan Penurunan Tarif dari DPR
Misbakhun berargumen bahwa dalam kondisi saat ini, tarif PPN seharusnya diturunkan kembali menjadi 10% atau bahkan 8%. Ia berpandangan bahwa langkah ini penting untuk "mengangkat daya beli masyarakat."
Hal ini dianggap perlu agar masyarakat yang tertekan dalam kondisi ekonomi mendapatkan ruang untuk bernapas. Kenaikan tarif yang berulang dinilai sebagai salah satu penyebab turunnya daya beli masyarakat.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat klausul yang memungkinkan penurunan tarif PPN hingga level terendah 5%, memberikan peluang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan saat ini.
Tanggapan Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers mengenai APBN edisi September, menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji kemungkinan penurunan tarif PPN untuk mendorong daya beli masyarakat. "Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan," ungkapnya.
Sebelum penurunan tarif dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap setoran pajak dan kondisi ekonomi hingga akhir tahun ini. Purbaya menjelaskan, "Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan stabilitas ekonomi nasional sambil membantu masyarakat dengan kebijakan yang bijak dan terukur.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: