Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa diskon tarif listrik tidak akan diberlakukan lagi untuk tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara di Kompas Bisnis yang ditayangkan di Kompas TV pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penerapan Diskon dan Kebijakan Ekonomi
Sebelumnya, terdapat rencana untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi demi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tujuan dari kebijakan tersebut diketahui adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong konsumsi, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.
Airlangga menjelaskan, "Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program."
Namun, rencana tersebut kini dipastikan tidak akan direalisasikan.
Ketidakpastian Rencana Diskon Listrik
Meskipun pemerintah sebelumnya menyiapkan diskon tarif listrik, pengumuman yang dilakukan pada 2 Juni 2025 tidak menyebutkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa penganggaran untuk diskon tarif listrik memerlukan waktu lebih lama, sehingga tidak mungkin dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian terkait bantuan bagi masyarakat yang mengandalkan diskon tersebut.
Tanggapan Terhadap Kebijakan Baru
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa penting untuk menerapkan kembali diskon tarif listrik agar dapat merangsang konsumsi masyarakat.
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, menekankan, "Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia."
Dia juga menambahkan, penurunan beban tagihan listrik akan memungkinkan masyarakat untuk mengalihkan pengeluaran mereka ke kebutuhan lainnya.
Kritik ini menunjukkan adanya harapan dan ekspektasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dapat memberikan dampak positif pada daya beli.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: