Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan alasan untuk memperberat tuntutan hukum terhadap Nikita.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Jaksa menilai ada berbagai faktor yang mendasari keputusan ini, termasuk perilaku Nikita yang dianggap tidak sopan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ini menjadi konteks penting di balik proses hukum yang tengah berlangsung.
Alasan Perberatan Tuntutan
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan terhadap Nikita. Mereka menyatakan bahwa perilaku Nikita di ruang sidang telah merusak martabat hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jaksa juga menekankan bahwa Nikita telah menikmati hasil dari tindak kejahatan yang dilakukannya. 'Ketidakadilan jika ia tidak mengakui perbuatannya ini,' ungkap Jaksa dalam sidang tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Faktor Meringankan Tuntutan
Meski ada banyak faktor yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum mengakui adanya situasi yang bisa meringankan hukuman Nikita. Salah satu faktor tersebut adalah tanggungan keluarga yang dimiliki Nikita, yang tidak dapat diabaikan dalam penilaian hukum.
Jaksa menambahkan, 'Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.' Ini menunjukkan bahwa aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan di tengah pelanggaran yang serius.
Tuntutan Hukum yang Dikenakan
Setelah mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan hukum bagi Nikita Mirzani. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Jaksa menyatakan akan ada penambahan hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat dalam sejarah kasus pidana serupa yang melibatkan seorang publik figure.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: