Pemecatan 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Upaya Pembersihan dan Peningkatan Integritas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemecatan 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak akibat pelanggaran serius yang dilakukan mereka.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Langkah ini diambil untuk membersihkan institusi dari tindakan fraud dan meningkatkan integritas otoritas pajak.
Penyebab Pemecatan Pegawai Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemecatan ini terjadi setelah adanya laporan mengenai pegawai yang menerima uang di luar wewenangnya.
Purbaya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat sehingga mengharuskan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Ia menambahkan, 'Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,' dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Langkah Pembersihan di Direktorat Jenderal Pajak
Purbaya menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak untuk menanggulangi tindakan fraud di antara pegawai.
Ia menyampaikan pesan tegas untuk pegawai pajak, 'Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi.'
Menurut Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, sekitar 26 pegawai telah dipecat sejak Mei 2025, dengan 13 pegawai lainnya masih dalam proses pemecatan.
Komitmen Menjaga Integritas Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai langkah prioritas dalam kepemimpinannya.
Ia berjanji untuk terus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Bimo mengungkapkan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem di dalam lingkungan pajak.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: