BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 28 APRIL 2026 • 19:50 WIB

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp90 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp90 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di BekasiJasa Raharja Berikan Santunan Rp90 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

PT Jasa Raharja mengumumkan akan memberikan santunan sebesar Rp90 juta untuk keluarga korban meninggal dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa semua korban, baik yang tewas maupun luka-luka, akan dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Rincian Santunan Bagi Korban Kecelakaan

Santunan yang diperoleh keluarga korban meninggal terdiri dari Rp50 juta sesuai ketentuan dasar dan tambahan Rp40 juta dari Jasaraharja Putera.

Dengan total santunan mencapai Rp90 juta, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta.

Selain itu, ada jaminan tambahan dari Jasaraharja Putera yang bisa mencapai Rp30 juta.

Proses Verifikasi dan Koordinasi Dengan Keluarga Korban

Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan pihak pemangku kepentingan dan keluarga korban untuk memastikan proses pemberian santunan berlangsung cepat dan tepat.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," ungkap Awaluddin dalam keterangan pers.

Dalam upaya mempercepat penanganan, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang merawat para korban.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan fasilitas bagi korban yang sedang dirawat.

Kronologi Insiden dan Tindakan Lanjutan

Kecelakaan tersebut terjadi saat kereta rel listrik (KRL) yang melayani rute Bekasi-Cikarang tertabrak mobil di perlintasan sebidang bernama JPL 85.

Akibat insiden tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp90 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!