BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 23 APRIL 2026 • 17:09 WIB

Aktor Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman Penjara Tujuh Tahun atas Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman Penjara Tujuh Tahun atas Kasus NarkobaAktor Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman Penjara Tujuh Tahun atas Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun akibat terlibat dalam pengedaran narkoba. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) setelah membuktikan adanya keterlibatan Ammar dalam permufakatan jahat.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Selain penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Rincian Kasus dan Proses Persidangan

Dalam sidang yang berlangsung, Ammar Zoni diadili bersama lima terdakwa lainnya. Mereka didakwa sebagai pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Rutan Salemba.

Majelis Hakim menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam kasus ini sudah terbukti secara sah dan melanggar hukum. Ketua majelis hakim menyampaikan, 'Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan.'

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, hasil persidangan memberikan keputusan berbeda yang mengecewakan pihak penuntut.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Keterlibatan Ammar dan Terdakwa Lain

Ammar Zoni tidak beraksi sendirian; lima terdakwa lainnya terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Pengadilan memutuskan bahwa perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penangkapan, keenam terdakwa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan untuk mencegah peredaran narkoba lebih lanjut.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Ini menimbulkan pertanyaan akan efektivitas pengawasan dan keamanan di dalam penjara.

Harapan muncul agar keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Sebuah komentar menyatakan, 'Kita berharap dengan adanya vonis ini, pihak berwajib dapat lebih mengefektifkan pengawasan di dalam rutan.'

Beberapa organisasi anti-narkoba juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aktor Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman Penjara Tujuh Tahun atas Kasus Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!