Uya Kuya Melaporkan Hoaks Dapur MBG ke Polda Metro Jaya
Uya Kuya, anggota DPR RI, baru-baru ini melaporkan penyebaran hoaks terkait kepemilikan program Dapur MBG ke Polda Metro Jaya. Laporan resmi tersebut diterima pada 18 April 2026 dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan ini dan menjelaskan bahwa ada tiga lembar tangkapan layar hoaks yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.
Laporan yang diajukan oleh Uya Kuya mencakup pasal-pasal dalam KUHP mengenai penyebaran berita bohong. Sebagaimana dijelaskan oleh Kombes Pol. Budi Hermanto, Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP menjadi dasar pelaporan ini.
Dalam laporan, terdapat tangkapan layar yang menunjukkan informasi keliru mengenai kepemilikan 750 dapur program makan bergizi gratis yang dikelola oleh Uya Kuya. Tangkapan layar ini diambil dari unggahan di akun Instagram @panglimarakyatkonoha yang diposting pada 17 April 2026.
Seluruh bukti yang disertakan bertujuan untuk memperkuat laporan dan memudahkan penyelidikan oleh pihak kepolisian mengenai penyebaran informasi yang tidak akurat.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Kasus ini menyoroti pentingnya peran media sosial dalam penyebaran informasi, yang dapat dengan cepat menjadi hoaks dan membingungkan masyarakat. Keberadaan informasi yang tidak benar di platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads menjadi sorotan utama.
Uya Kuya menegaskan harapannya agar laporan ini dapat menegakkan keadilan dan memberi pelajaran bagi mereka yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu. Kombes Pol. Budi juga menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengungkap fakta di balik hoaks tersebut.
Diskusi di kalangan netizen mengenai tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di dunia maya juga semakin intensif. Korban hoaks, termasuk Uya Kuya, berharap publik lebih kritis terhadap informasi yang diterima.
Seiring dengan laporan ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap akun yang menyebarkan hoaks. Kombes Pol. Budi memastikan bahwa mereka akan mengejar jejak digital untuk menemukan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
Uya Kuya juga menegaskan niatnya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika perlu, menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan reputasi yang terancam oleh informasi tidak valid ini. Ini menjadi contoh penting tentang tindakan hukum yang dapat diambil melawan penyebaran berita bohong di era digital.
Proses hukum ini bisa memberi sinyal tegas bahwa menyebarkan hoaks bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, dan setiap individu harus bertanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan di dunia maya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: