Menelisik Risiko Digital Anak: Aturan Baru dari Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan regulasi penting tentang risiko yang dihadapi anak saat berselancar di dunia maya. Aturan ini mencakup berbagai ancaman yang mungkin muncul, mulai dari interaksi dengan orang asing hingga paparan konten berbahaya.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Regulasi tersebut, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya mengenai perlindungan anak dalam penggunaan platform digital. Dalam regulasi ini, platform dibedakan menjadi dua kategori, yaitu platform khusus anak dan platform lain yang juga dapat digunakan oleh anak.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak dari ancaman di dunia digital. Dalam aturan ini, PSE dibagi menjadi dua kategori: satu untuk platform yang dirancang khusus untuk anak, dan yang lainnya untuk platform yang bisa digunakan oleh anak.
Dalam peraturan ini, Komdigi mengidentifikasi dua tingkat risiko platform, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi. Penilaian risiko ini didasarkan pada kriteria yang diatur dalam pasal 8, yang bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam tentang potensi bahaya yang dihadapi anak-anak.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Beberapa aspek yang diperhatikan dalam penilaian risiko mencakup kemungkinan kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten pornografi, serta konten kekerasan. Aspek ini menjadi sangat krusial dalam upaya melindungi anak dari pengaruh negatif di platform digital.
Komdigi juga menegaskan pentingnya memantau potensi masalah seperti adiksi, gangguan kesehatan mental, dan masalah fisiologis yang dapat dialami anak akibat penggunaan media sosial. Jika sebuah layanan memiliki risiko tinggi dalam satu atau beberapa aspek tersebut, maka akan dikategorikan sebagai memiliki profil risiko tinggi.
Regulasi baru ini juga menetapkan kewajiban bagi setiap platform untuk melakukan penilaian mandiri mengenai risiko dan melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal pengawasan digital. Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah regulasi disahkan.
Regulasi ini resmi ditetapkan pada 6 Maret 2026 dan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Salah satu langkah awal dari implementasinya adalah menonaktifkan secara bertahap akun-akun media sosial yang teridentifikasi digunakan oleh anak.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: