Dugaan Penerimaan Uang 'Pengamanan' oleh Japto Soerjosoemarno Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, telah menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Penyidik KPK telah memanggil Japto untuk diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Pemeriksaan Japto berlangsung lebih dari empat jam pada Selasa, 10 Maret 2026, namun dia tidak memberikan banyak informasi terkait materi yang diperiksa.
Japto mempertanyakan pertanyaan wartawan, sambil menunjukkan ketidakpuasan atas peliputan media, mengatakan, "Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya," di Kantor KPK.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Japto merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut dan lebih memilih untuk tidak mengungkapkan apapun di hadapan media.
KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati, Rita Widyasari.
Perusahaan-perusahaan yang disangkakan adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari.
"Nah, ini masih terus kami telusuri," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus KPK pada dugaan ini.
Rita Widyasari saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat terbukti menerima gratifikasi terkait izin pertambangan.
Jumlah gratifikasi yang terungkap berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang melibatkan praktik pencucian uang.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan kendaraan mewah yang diduga digunakan dalam praktik korupsi.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: