BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 13:56 WIB

Kejagung Melakukan Penggeledahan di Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi CPO

Kejagung Melakukan Penggeledahan di Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi CPOKejagung Melakukan Penggeledahan di Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melaksanakan penggeledahan di kantor Ombudsman dan salah satu rumah dari komisionernya. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait kasus korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng (CPO).

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penggeledahan yang berlangsung pada hari Senin dan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Meski begitu, Anang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas rumah komisioner yang digeledah.

Latar Belakang Kasus Korupsi CPO

Kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) telah menarik perhatian publik belakangan ini dan semakin rumit setelah vonis lepas yang dijatuhkan kepada tiga korporasi terdakwa. Praktik suap diduga berperan dalam proses penentuan putusan, sehingga Kejagung harus melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam pernyataannya, Kejagung mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah hakim dalam skema suap yang memungkinkan putusan lepas tersebut. Ini mendorong Kejagung untuk menetapkan beberapa hakim dan pengacara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Proses Penggeledahan dan Rincian Pendukung

Penggeledahan di kantor Ombudsman dan rumah komisioner ditujukan untuk menyelidiki rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Anang Supriatna menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mengatasi perintangan dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi CPO.

Tindakan yang diambil oleh terdakwa mencakup pengajuan gugatan perdata dan laporan ke Ombudsman, serta membentuk opini negatif terhadap proses hukum yang dijalankan oleh Kejagung. Hal ini menunjukkan adanya hambatan dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Implikasi Hukum dan Penjatuhan Hukuman

Marcella Santoso, salah satu terdakwa, saat ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, sedangkan Ariyanto dihukum 16 tahun. Hukuman-hukuman tersebut mencerminkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi terkait penyaluran fasilitas ekspor CPO.

Hingga sekarang, pihak Ombudsman belum memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan ini. Kejagung terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejagung Melakukan Penggeledahan di Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi CPO

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!