BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 11:33 WIB

Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Peringatan untuk Pengelolaan Lingkungan

Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Peringatan untuk Pengelolaan LingkunganTragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Peringatan untuk Pengelolaan Lingkungan

Longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3) mengakibatkan empat orang kehilangan nyawa. Insiden ini menjadi sinyal darurat bagi pemerintah terkait pengelolaan limbah di Jakarta.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kejadian tersebut mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan menggarisbawahi perlu perbaikan yang mendesak.

Kritik Terhadap Metode Pengelolaan Sampah

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa tragedi ini seharusnya bisa dihindari jika pengelolaan dilakukan dengan benar. "TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa metode open dumping telah gagal menangani volume sampah yang kian meningkat. "Kita tidak boleh lagi mentolerir sistem yang jelas-jelas berbahaya ini," tambahnya.

Insiden tragis ini bukanlah yang pertama di Bantargebang; sebelumnya telah tercatat longsor yang merenggut nyawa pada tahun 2003 dan 2006. Kejadian-kejadian ini menunjukkan pola kegagalan sistem yang belum diperbaiki.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Penyidikan dan Tindakan Hukum

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini tengah melakukan penyidikan terkait insiden ini. Penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Hanif menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti lalai akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda yang substansial.

Kementerian sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk TPST Bantargebang yang dinilai memiliki risiko tinggi. Ini dianggap sebagai langkah awal menuju perbaikan yang lebih fundamental dalam pengelolaan sampah.

Data Korban dan Dampak Lingkungan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat bahwa empat orang menjadi korban dalam insiden ini, termasuk pemilik warung serta sopir truk sampah, Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.

Tragedi ini tidak hanya mengakibatkan kehilangan nyawa, tetapi juga meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. Struktur pengelolaan yang lemah dapat mengarah pada masalah yang lebih serius di masa depan.

Saat ini, TPST Bantargebang telah menampung lebih dari 80 juta ton sampah selama 37 tahun, menunjukkan betapa besar beban yang harus ditanggung jika metode pengelolaan terus dibiarkan tidak memadai.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Peringatan untuk Pengelolaan Lingkungan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!