Polri Sita Uang Senilai Rp 58 Miliar dari Kasus Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyitaan uang sebesar Rp 58,1 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang terkait perjudian online. Langkah ini mencerminkan upaya serius Polri dalam memberantas kejahatan keuangan ilegal di Indonesia.
Penyitaan yang dilakukan berdasarkan ketetapan hukum ini akan diserahkan kepada negara dan diharapkan menjadi contoh dalam penanganan tindak pidana serupa. Uang sitaan disimpan rapi dalam plastik bening dan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Pada Kamis (5/2/2026), di Gedung Bareskrim Polri, terlihat tumpukan uang hasil sitaan yang konsisten dengan jumlah yang telah disebutkan. Proses pengalihan uang ini selanjutnya dilakukan ke pihak kejaksaan untuk eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, menjelaskan bahwa semua uang yang disita tersebut kini menjadi tanggung jawab pihak jaksa untuk diserahkan kepada negara. Hal ini menegaskan komitmen hukum dalam mengelola aset hasil kejahatan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Penyitaan ini merupakan penerapan pertama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang berkaitan dengan tata cara penanganan harta kekayaan. Brigjen Himawan menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus TPPU yang berasal dari perjudian online secara lebih tegas.
Proses pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan yang dihasilkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah itu, Dittipidsiber Polri mengambil langkah tegas dengan memblokir serta menyita aset yang terkait dengan perjudian.
Dari 20 laporan hasil analisis yang diterima, sebanyak 16 laporan telah mendapatkan keputusan hukum tetap. Total nilai aset yang diserahkan kepada negara, menurut data dari Kejaksaan Agung, mencapai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening.
Brigjen Himawan melakukan penyerahan uang kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, yang melanjutkan proses setoran ke negara. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Polri dan kementerian terkait.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: