Kejagung Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya setelah vonis bebas dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut untuk menentukan langkah yang tepat ke depan.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas adalah eks Direktur Utama JakTV Tian Bahtiar, aktivis Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Mereka terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, termasuk di dalamnya tata kelola komoditas timah dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar. Hakim Ketua Effendi menjelaskan bahwa tindakan Tian dalam pembuatan berita adalah bagian dari tugas jurnalistik yang tidak bisa dianggap sebagai tindakan pidana.
Majelis hakim juga menilai unggahan di media sosial oleh Adhiya Muzakki tidak dapat dianggap sebagai niat jahat. Hal ini diputuskan karena unggahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Sementara itu, Junaedi Saibih dinyatakan tidak bersalah, di mana seminar yang diselenggarakannya sebagai bagian dari pembelaan nonlitigasi dianggap sah oleh majelis hakim.
Riono Budisantoso menegaskan bahwa Kejagung akan terus berusaha menegakkan keadilan. Dalam menghadapi pertanyaan mengenai kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan bebas ini, ia menyatakan, 'Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan.'
Sidang putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada dini hari dan memicu berbagai respons dari masyarakat serta pihak terdakwa.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: