Perpindahan Tugas AKBP Didik Setelah Terlibat Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah kasus narkoba yang melibatkan dirinya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Mutasi ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi terkait keputusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap Didik. Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik kini sedang dalam proses penegakan hukum.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menyampaikan bahwa mutasi AKBP Didik ke Yanma merupakan langkah untuk mempermudah pelaksanaan keputusan sidang kode etik. 'Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,' jelas Isir.
Proses administrasi yang tengah dilakukan berkaitan dengan keputusan sidang yang menganggap Didik telah melanggar berbagai ketentuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas institusi Polri di tengah isu penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Kepolisian Resor Kriminal Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia didapati memiliki berbagai barang bukti, termasuk 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi yang ditemukan dalam koper miliknya.
Hasil Hair Follicle Drug Test menunjukkan Didik positif menggunakan narkoba, yang menambah bukti pelanggaran serius yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Keputusan ini mencerminkan tindakan tegas Polri dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan jajarannya.
Selain keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba, Didik juga dinyatakan sebagai tersangka terkait penerimaan dana hasil tindak pidana narkoba. Dia diduga telah menerima Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, Koh Erwin, melalui AKP Malaungi, yang merupakan bawahannya.
Penerimaan dana tersebut berlangsung dari bulan Juni hingga November 2025 dan menunjukkan adanya keterkaitan Didik dengan jaringan narkoba yang lebih besar. Ini semakin memperkuat alasan pemecatan dan mutasinya dari jabatan sebelumnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: