BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 10:53 WIB

Pengusaha Kerry Adrianto Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun atas Kasus Korupsi Pertamina

Pengusaha Kerry Adrianto Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun atas Kasus Korupsi PertaminaPengusaha Kerry Adrianto Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun atas Kasus Korupsi Pertamina

Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Bukti Pelanggaran Hukum

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mengungkapkan bahwa Kerry bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, telah melakukan tindakan melawan hukum.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Kerry dianggap tidak mendesak bagi PT Pertamina dan melibatkan campur tangan ayahnya, Mohamad Riza Chalid.

Pengadaan tiga kapal yang dilakukan oleh Kerry juga terungkap tidak sesuai dengan aturan dan kaidah lelang yang berlaku, semakin memperburuk posisinya di pengadilan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kerugian bagi Negara

Majelis Hakim meyakini bahwa tindakan Kerry menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan negara secara signifikan.

Penyewaan terminal BBM tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, dengan pengadaan tiga kapal melibatkan kerugian lebih dari 9,8 juta dollar AS serta Rp 1,07 miliar.

Kasus ini menyoroti bagaimana kegiatan usaha Kerry tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi juga berdampak besar pada perekonomian negara.

Dasar Hukum dan Penegakan Hukum

Kerry dihukum karena melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keputusan ini penting dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia, menunjukkan komitmen pengadilan terhadap penjatuhan sanksi tegas bagi pelanggar hukum.

Di harapkan, keputusan ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di negara ini.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengusaha Kerry Adrianto Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun atas Kasus Korupsi Pertamina

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!