Sorotan Persoalan Pendampingan Hukum Fandi Ramadhan oleh Pengacara BNN
Hotman Paris Hutapea mengungkap fakta mengejutkan mengenai pendampingan hukum Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Ia menyoroti keterlibatan pengacara rekanan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses hukum ini, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas sistem peradilan Indonesia.
Hotman Paris menyampaikan, 'Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN, dan itu satu masalah di Indonesia ini, karena penyidik itu punya rekanan-rekanan.' Keterlibatan ini memunculkan potensi konflik kepentingan yang berbahaya bagi keadilan.
Ia menambahkan bahwa pengacara rekanan BNN kemungkinan tidak akan menentang keputusan penyidik, sehingga bisa berimbas pada hak-hak hukum Fandi. 'Kalau rekanan pasti enggak mau, enggak mau lah melawan penyidik,' kata Hotman, menunjukkan pentingnya sikap netral dalam pendampingan hukum.
Komisi III DPR meminta agar situasi ini diperhatikan agar tidak merugikan hak-hak klien di masa depan. Hal ini menjadi agenda penting untuk meningkatkan transparansi dalam sistem peradilan.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menanggapi pernyataan Hotman dengan penegasan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, penyediaan pengacara oleh aparat seharusnya dihilangkan. 'Pak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa enggak ada lagi istilah pengacara disediakan oleh aparat penegak hukum itu,' ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa setiap terdakwa harus memiliki kebebasan untuk memilih pengacaranya sendiri. Ini adalah langkah menuju peningkatan integritas dalam sistem peradilan yang sedang dikelola.
Anggota Komisi III, Rikwanto, juga memberikan perhatian khusus terhadap pendampingan hukum yang diterima Fandi. Ia mengungkapkan, 'Dari semua fakta yang kita ketahui ya ini, semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di Pengadilan saat ini,' menyoroti adanya kejanggalan yang perlu dicermati.
Rikwanto juga mempertanyakan keabsahan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani oleh Fandi. 'Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu,' ujarnya.
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi proses hukum sebelumnya agar keadilan dapat terwujud. Analisis mendalam terhadap bukti-bukti sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Rikwanto kemudian menekankan, 'Saudara Fandi sebenernya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya.' Ini menegaskan betapa krusialnya bukti material dalam menentukan status hukum seseorang.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: