Gugatan Terhadap UU Pemilu: Ketentuan Kelayakan Calon Bakal Dipertanyakan
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Gugatan ini menyoroti norma yang berkaitan dengan kelayakan calon presiden dan wakil presiden, terutama dalam konteks hubungan keluarga dengan pejabat tinggi negara.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, dan memfokuskan perhatian pada ketentuan yang dianggap memungkinkan praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
Para advokat menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu tidak secara jelas mengatur tentang konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden saat ini.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dalam petitum gugatan, terdapat pernyataan bahwa Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mereka menekankan bahwa pasal tersebut tidak menyatakan dengan tegas bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan sedarah.
Advokat mengingatkan bahwa ketentuan ini memberikan ruang bagi praktik nepotisme yang sistemik, di mana calon yang merupakan anggota keluarga presiden atau wapres dapat memiliki akses tidak adil ke sumber daya negara.
Menurut mereka, kondisi semacam ini berpotensi mengganggu objektivitas hukum dan menodai prinsip pemilihan yang seharusnya adil untuk semua kandidat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: