Sopir Calya Viral Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi
Hafiz Mahendra, sopir mobil Toyota Calya hitam yang viral karena aksi melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengkaji lebih dalam insiden tersebut.
Hafiz terjerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang keselamatan berkendara. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menyoroti bahaya berkendara di jalan raya.
Hafiz Mahendra, yang berusia 24 tahun, terlihat mengemudi dengan cara berbahaya di tengah padatnya lalu lintas Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa status Hafiz berubah dari pelanggar menjadi tersangka.
Dalam penjelasannya, Komarudin menyatakan, 'Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan.' Pernyataan ini menunjukkan dampak serius dari tindakan ugal-ugalan di jalan raya.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Hafiz kini terancam dijerat sesuai Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kombes Pol Komarudin menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya membahayakan dirinya tapi juga orang lain.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti yang mencurigakan, termasuk empat pasang pelat nomor berbeda dan dua senjata tajam dalam mobilnya. Komarudin juga menambahkan, 'Temuan-temuan yang lain masih menunggu hasil dari Reskrim Jakarta Pusat.'
Kronologi peristiwa dimulai pada Rabu, 25 Februari 2026, saat Hafiz mengemudikan kendaraannya dari Senen menuju Pasar Baru. Kombes Pol Komarudin menjelaskan, 'Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari.'
Hafiz diketahui melawan arus dengan kecepatan tinggi, menambah risiko bagi pengendara lain. Upaya petugas untuk menghentikan kendaraan tersebut dilakukan saat memasuki ruas Jalan Gunung Sahari yang satu arah.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: