Tangisan Ibu di DPR: Pertanyakan Keadilan untuk Anak yang Didakwa Pembunuhan
Seorang ibu bernama Makkiyati dari Lombok tampak tidak kuasa menahan air mata saat menghadiri sidang di Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2). Dia mengungkapkan keprihatinannya mengenai tuduhan pembunuhan yang dikenakan kepada putranya, Radiet Adiansyah alias Radit.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Radit dituduh melakukan kejahatan di Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025. Namun, keluarga merasa ada kejanggalan yang mengelilingi kasus tersebut.
Makkiyati mendatangi Komisi III dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menyampaikan keberatan atas status terdakwa yang sedang dijalani Radit di Pengadilan Negeri Mataram.
Hotman menggarisbawahi kondisi saat jenazah korban ditemukan, di mana Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dalam kondisi babak belur dan tidak melarikan diri.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Hotman Paris mempertanyakan logika yang mendasari tuduhan terhadap Radit. Ia menegaskan bahwa jika Radit benar-benar pelaku, tidak seharusnya ia berada di lokasi kejadian dalam keadaan yang tidak berdaya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada saksi yang dapat mengonfirmasi peristiwa tersebut, sehingga muncul kemungkinan adanya pelaku lain yang masih belum teridentifikasi.
Dakwaan yang dihadapi oleh Radit mencakup Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan tuduhan yang menyatakan bahwa peristiwa terjadi saat Radit dan korban berada di Pantai Nipah setelah meninggalkan kampus.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia, yang diduga terjadi saat Radit melakukan tindakan kekerasan. Keluarga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan adil.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: