Situasi Darurat Sampah di Indonesia: 132 Daerah Perlu Perhatian Khusus
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat sampah yang mendesak untuk diperbaiki. Hingga saat ini, sebanyak 132 daerah berada dalam pengawasan ketat akibat praktik pengelolaan sampah yang belum memadai.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Dari total timbulan sampah nasional, tercatat hanya 25% yang berhasil dikelola secara baik, sementara 75% sisanya berpotensi mencemari lingkungan. Situasi ini mendorong perlunya perubahan cara pandang dan pendekatan dalam pengelolaan sampah di tanah air.
Menteri Hanif menekankan pentingnya mengubah cara pengelolaan sampah dari hulu, bukan hanya sekadar mengumpulkan dan membuang. "Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan," ujarnya.
Menurut beliau, penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular sangat penting untuk mengatasi masalah sampah. Langkah-langkah ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Keadaan darurat ini menjadi tantangan besar, terutama menjelang target pengelolaan sampah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pengelolaan sampah harus mencapai 63,41% pada tahun 2026 untuk memenuhi proyeksi semakin meningkatnya timbulan sampah nasional yang diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari pada tahun 2029.
Dalam laporan terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa tidak ada daerah yang berhasil mendapatkan kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Di sisi lain, 35 daerah mendapat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sementara 132 daerah masih dalam kategori pengawasan karena capaian pengelolaan di bawah 25%.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan masalah sampah. "Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah," tuturnya, menekankan perlunya rencana yang terintegrasi dan kerja sama antara semua pihak.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional ini bertujuan untuk memastikan transformasi pengelolaan sampah bukan hanya sebatas wacana. KLH/BPLH berkomitmen akan memperkenalkan sistem yang terukur dan penegakan hukum yang konsisten guna mencapai tujuan tersebut.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: