Kebijakan TKDN: Tak Semua Produk AS Terikat Pada Ketentuan Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak mengikat untuk semua produk asal Amerika Serikat.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Pernyataan ini menjadi respons terhadap kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade yang mewajibkan Indonesia membebaskan produk AS dari persyaratan kandungan lokal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ketentuan TKDN diterapkan hanya pada pengadaan belanja pemerintah.
Ia menjelaskan, 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.' Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal.
Namun, Haryo menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan pasar antara barang lokal dan asing.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade mencakup regulasi seperti Pasal 2.2 yang menguntungkan produk AS dari persyaratan kandungan lokal.
Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia mengkritik kesepakatan tersebut, menyatakan bahwa hal ini dapat berpotensi eksploitasi terhadap negara berkembang.
CORE berpendapat bahwa tim negosiator gagal mengadvokasi kepentingan industri dan konsumen domestik dalam kesepakatan yang terdiri dari 45 halaman ini.
CORE menyoroti ketidakseimbangan beban kewajiban yang dikenakan pada Indonesia dibandingkan dengan AS, yang diatur dalam dokumen kesepakatan.
Mereka mencatat bahwa komitmen komersial Indonesia meningkat dari sebelumnya US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.
Siaran pers CORE menyatakan, 'Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: