Penerima Beasiswa LPDP Terkait Kontroversi Ucapan Viral Minta Maaf
Seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah pernyataannya menyebar luas di media sosial.
Ia kemudian mengeluarkan permintaan maaf melalui akun Instagram, menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud merendahkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.
Permintaan maaf DS disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, melalui unggahan di Instagram. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan, "Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia."
Ia menambahkan, "Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya." Dalam kesempatan tersebut, DS juga mengungkapkan rasa syukur di bulan Ramadan sambil berharap agar dapat berkontribusi untuk Indonesia di masa depan.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
LPDP menyatakan penyesalannya atas polemik yang terjadi akibat pernyataan DS. "Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," ungkap mereka.
Mereka menegaskan bahwa seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dalam kasus DS adalah lima tahun.
LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan lembaga tersebut. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resmi, menyebutkan, "Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."
LPDP tetap berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan DS untuk mengingatkan bahwa penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: