Penetapan Tersangka Koko Erwin: Suap dan Narkoba Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Polda Nusa Tenggara Barat baru saja menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang melibatkan suap senilai Rp1 miliar. Pengumuman ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Koko Erwin untuk penangkapan lebih lanjut. Kombes Kholid menekankan bahwa langkah hukum selanjutnya akan diambil setelah ia ditemukan.
Kombes Pol Mohammad Kholid mengonfirmasi bahwa Koko Erwin kini berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia menjelaskan, 'Iya mas (Koko Erwin tersangka),' yang menunjukkan langkah hukum sedang berlanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mencari keberadaan Koko Erwin untuk melakukan penangkapan. Kombes Kholid mengungkapkan, 'Masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Keterlibatan Koko Erwin mulai terungkap melalui keterangan dari kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menerangkan bahwa kliennya telah menyebutkan beberapa pihak terkait dalam pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB.
AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Bima Kota, juga mengonfirmasi bahwa ia mengenal Koko Erwin dan mengaku telah menerima sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Proses penyerahan sabu dalam lima kantong plastik merupakan bagian dari dugaan suap Rp1 miliar yang diberikan Koko Erwin. Dalam berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa uang itu digunakan untuk memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi untuk membeli mobil Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, juga disebut terlibat dalam skema ini untuk mendukung kelancaran bisnis sabu Koko Erwin di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: