BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 17:44 WIB

Kejagung Terangkan Kenapa Fandi ABK Dikenakan Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan Narkoba

Kejagung Terangkan Kenapa Fandi ABK Dikenakan Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan NarkobaKejagung Terangkan Kenapa Fandi ABK Dikenakan Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan Narkoba

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 2 ton.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa tuntutan hukuman ini didasarkan pada fakta hukum dan bukti yang terungkap selama proses peradilan.

Detail Tuntutan yang Diajukan

Dalam kasus penyelundupan narkoba, Kejaksaan Agung telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan. Penuntutan ini dilakukan dengan patuh pada hukum acara yang berlaku sambil mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Anang Supriatna menekankan bahwa kasus ini melibatkan sindikat internasional dengan jumlah narkotika yang sangat signifikan, yaitu 2 ton. 'Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika,' ujar Anang menambahkan bobot masalah ini.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Bukti dan Kesadaran Terdakwa

Anang Supriatna memastikan bahwa semua terdakwa, termasuk Fandi, mengetahui sepenuhnya bahwa barang yang mereka angkut adalah narkoba, bukan minyak. Fandi juga telah menerima imbalan sebesar Rp8,2 juta untuk perannya dalam kegiatan ini.

'Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,' jelasnya, menegaskan bukti kuat yang adanya dalam penyelundupan ini.

Reaksi Keluarga Terdakwa

Keluarga Fandi, khususnya sang ayah, Sulaiman, meluapkan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati ini. Mereka menganggap bahwa Fandi sebenarnya adalah korban karena tidak menyadari tentang penyelundupan narkotika.

Sulaiman memberikan penjelasan mengenai latar belakang Fandi, yang baru lulus dari sekolah pelayaran dan dalam usaha meningkatkan kondisi keuangan keluarga dengan bekerja di kapal asing. Namun, risiko yang mungkin dihadapi Fandi di atas kapal tidak sepenuhnya diungkapkan kepadanya.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejagung Terangkan Kenapa Fandi ABK Dikenakan Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!