Pentingnya Mematuhi Larangan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api Selama Ramadhan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Larangan ini ditujukan terutama bagi mereka yang biasa menunggu waktu berbuka puasa di lokasi tersebut.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menekankan bahwa jalur rel merupakan area terbatas hanya untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
"Keselamatan merupakan prioritas utama," ucap As'ad, seraya menyoroti pentingnya untuk tidak duduk, berjalan, atau berfoto di area tersebut.
Data KAI Daop 5 Purwokerto mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 37 kejadian kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki di jalur rel.
Dari Januari hingga Februari 2026, tercatat lima kejadian, menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih ada dan perlu diwaspadai.
Larangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menekankan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
As'ad menjelaskan, "Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000."
Dengan sanksi ini, KAI berupaya menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa warga.
Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keamanan secara menyeluruh.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kampanye di sekolah-sekolah dan komunitas dekat jalur rel.
Petugas keamanan pun melakukan patroli di titik-titik rawan untuk meminimalkan potensi bahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: