Kapal Bermasalah: Pengadilan Tuntut ABK Medan dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal asal Medan, dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Jaksa menuntut hukuman mati sebagai akibat dari keterlibatannya dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu dengan nilai miliaran rupiah.
Fandi Ramadhan, 26 tahun, didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat total 1.995.130 gram. Proses persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025, dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.
Dakwaan menyebutkan bahwa Fandi terlibat dalam jaringan penyelundupan bersama beberapa pelaku lainnya, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir. Salah satu pelaku, Mr Tan alias Jacky Tan, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Peristiwa penyelundupan dimulai pada April 2025 ketika Hasiholan menghubungi Fandi untuk ikut bekerja di kapal tanker. Setelah menerima instruksi untuk mengambil muatan di Thailand, mereka berangkat dengan pesawat.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Fandi dan rekan-rekannya menerima kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa pemeriksaan. Pengiriman dilakukan di tengah laut, jauh dari dermaga, yang menyalahi prosedur seharusnya.
Dakwaan juga mencantumkan, "Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut."
Fandi ditangkap pada 21 Mei 2025, dan pihak berwenang menemukan total 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik bertuliskan kemasan teh China dengan total berat 1.995.130 gram.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Fandi pada 5 Februari 2026, yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan tersebut berbunyi, "Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara."
Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, mengekspresikan kekecewaan terhadap tuntutan tersebut. Sulaiman mengungkapkan, "Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini."
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: