Prihati Pujowaskito Diangkat Sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan Periode 2026-2031
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengangkat Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 yang juga mencakup anggota Dewan Pengawas.
Pengangkatan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan dihasilkan dari proses seleksi yang melibatkan uji kelayakan oleh Komisi IX DPR RI.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
DPR RI juga telah menyetujui jajaran Dewan Pengawas yang diajukan Presiden, mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode ini dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat dan melibatkan anggota dari berbagai unsur, termasuk perwakilan pekerja dan pemerintah.
Prihati Pujowaskito akan memimpin Direksi yang terdiri dari tujuh anggota lainnya, yang bertanggung jawab atas berbagai aspek operasional BPJS Kesehatan.
Rizzky menekankan bahwa posisi Dewan Pengawas sangat penting dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi mengenai kinerja Direksi serta pelaksanaan program-program BPJS.
Direksi BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab yang luas untuk memastikan bahwa operasionalnya berjalan sesuai dengan hak yang diperoleh peserta JKN.
Tugas Direksi meliputi perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi program kesehatan, serta representasi BPJS di berbagai forum kesehatan.
Selain itu, Direksi juga berwenang menetapkan struktur organisasi, mengelola sumber daya manusia, dan mengelola aset sesuai dengan batasan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: