Dr. Richard Lee Tetap Tersangka, Doktif Samira Syukuri Hasil Pengadilan
Dr. Richard Lee masih berstatus tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026.
Proses hukum terhadapnya akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan oleh pihak penyidik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dr. Richard Lee. Keputusan ini menegaskan bahwa ia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pihak penyidik akan memanggil Richard Lee untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penjadwalan ini dilakukan setelah gelar perkara internal oleh penyidik.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Dengan status tersangka, kepolisian telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Dr. Richard Lee. Surat pencegahan ini berlaku dari 10 Februari hingga 1 Maret 2026 dan merupakan bagian integral dari proses penyidikan.
Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa pencekalan ini diambil untuk memastikan jalannya proses penyidikan yang efektif. Ia juga menambahkan bahwa masa pencekalan ini dapat diperpanjang hingga enam bulan jika diperlukan.
Usai penolakan gugatan, Dokter Samira, dikenal sebagai Doktif, mengekspresikan rasa syukurnya di Pengadilan. Ia terlihat sujud syukur di ruang sidang setelah putusan diumumkan.
Samira mengungkapkan, 'Sebentar, Doktif punya nazar nih. Doktif mau sujud syukur dulu ya guys,' sambil membentangkan sajadah di lantai. Ia juga meminta agar penyidik menangani kasus ini secara objektif demi keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: