Kenaikan Harga Emas Antam Tembus Rp 2,94 Juta per Gram pada 9 Februari 2026
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan signifikan pada hari Senin, 9 Februari 2026, yakni sebesar Rp 20.000 per gram. Kini, harga emas Antam berada di level Rp 2.940.000 per gram, melanjutkan tren positif yang terlihat beberapa hari terakhir.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, harga emas juga mengalami peningkatan tajam menjadi Rp 2.920.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan pemulihan kepercayaan pasar terhadap emas sebagai aset investasi.
Minggu lalu, harga emas Antam mengalami fluktuasi cukup signifikan. Pada hari Jumat, 6 Februari, harga emas sempat jatuh sebesar Rp 100.000, tetapi kemudian pulih dengan kenaikan sebesar Rp 34.000.
Kenaikan pada hari Sabtu, 7 Februari ini mencerminkan pola perubahan harga yang dinamis. Pada saat itu, emas tercatat sebesar Rp 2.920.000 per gram, menunjukkan bahwa pasar mampu beradaptasi dengan cepat.
Trend positif ini berlanjut pada hari Senin, 9 Februari, yang menandakan peningkatan kepercayaan investor pasca penurunan harga sebelumnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Selama tahun 2026, harga emas Antam mencatatkan peningkatan yang signifikan, mencapai sekitar 18%. Memasuki bulan Januari, harga emas hanya berada di angka Rp 2.488.000 per gram, mencerminkan potensi investasi yang cukup positif.
Puncak harga tertinggi terjadi pada 29 Januari 2026, ketika emas Antam mencapai Rp 3.168.000 per gram. Ini menunjukkan besarnya permintaan terhadap emas sebagai tempat aman bagi investasi.
Kenaikan harga emas ini juga mencerminkan ketahanan pasar dalam menghadapi fluktuasi ekonomi global.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam pada 9 Februari juga mengalami kenaikan, yaitu sebesar Rp 28.000 menjadi Rp 2.734.000 per gram. Potongan pajak yang berlaku pun menjadi perhatian penting dalam transaksi emas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. PPh tersebut beragam, 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Edukasi mengenai pajak ini sangat dibutuhkan oleh konsumen agar tidak terjebak dalam kesalahan saat melakukan transaksi.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: