Gugatan Penggantian Nama Kerajaan Menuju Mediasi di Solo
Gugatan terkait penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV kini memasuki tahap mediasi. Hakim mediator telah menjadwalkan semua pihak untuk hadir di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis mendatang.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Menurut Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan, sidang mediasi yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan hanya kuasa hukum dari masing-masing pihak yang hadir, sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Aris menyatakan, "Dalam proses mediasi tadi yang hadir adalah kuasa masing-masing pihak, sehingga mediator menunda proses mediasi sampai Kamis, 12 Februari 2026, untuk memberi kesempatan para pihak prinsipal hadir sendiri."
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menegaskan bahwa mereka siap menghadirkan prinsipal dalam mediasi yang akan datang. Ia menambahkan, "Untuk mediasi sudah dijadwalkan pekan depan. Pihak penggugat dan tergugat diwajibkan menghadirkan prinsipal. Dari pihak penggugat juga akan dihadirkan prinsipal."
Gugatan ini muncul akibat konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta mengenai legitimasi kepemimpinan dan penggunaan gelar raja. Setelah wafatnya Raja Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIII, muncul perbedaan pandangan tentang siapa yang seharusnya berhak menyandang gelar Pakubuwono XIV.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: