Menkeu Purbaya Sebut OTT KPK Jadi Terapi Kejutan untuk Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK memberikan efek 'shock therapy' bagi para pegawai di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
OTT yang berlangsung pada Rabu (4/2) ini mencakup sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan Bea Cukai di Lampung serta Jakarta.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bertujuan untuk mengungkap praktik korupsi serta dinamika di dalam instansi pemerintah. KPK berhasil mengamankan sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi di berbagai lokasi, memberi sinyal bahwa penegakan hukum sedang diperkuat.
Menteri Purbaya mengungkapkan, 'Kita juga lihat mungkin hari ini ada yang di-OTT di Banjarmasin dan Lampung, yang disergap oleh KPK. Ini mungkin jadi shock therapy bagi pegawai kami,' saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jajaran kementerian.
Untuk pegawai yang terjerat dalam kasus, Menteri Purbaya menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum. Namun, ia menekankan pentingnya untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyatakan, 'Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian misalnya saya datang ke presiden minta KPK menghentikan kasus.' Hal ini mencerminkan keseriusan dalam mematuhi hukum tanpa pengaruh dari luar.
Proses hukum harus berlangsung dengan adil, menurut Purbaya. 'Artinya, jika terbukti salah maka harus diproses sesuai aturan, dan jika tidak bersalah maka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,' ujarnya, memfokuskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa meskipun ada dukungan, intervensi terhadap prosedur hukum tidak diperkenankan, dengan menambahkan, 'Jadi, saya akan bantu, tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya.'
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: