Penyidikan Pembalakan Liar di Aceh Resmi Dimulai setelah Bencana Alam
Bareskrim Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan pembalakan liar di Aceh, sebagai respons atas bencana longsor dan banjir bandang baru-baru ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Moh. Irhamni menyatakan bahwa ada tujuh laporan polisi yang sedang diusut, termasuk kasus pelanggaran lingkungan.
Penyidikan ini diambil setelah bencana longsor dan banjir bandang yang berdampak pada beberapa wilayah di Aceh. Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa timnya merespons laporan-laporan yang masuk terkait masalah ini.
Dari tujuh laporan yang ada, tiga di antaranya berkaitan langsung dengan pelanggaran lingkungan, sementara empat lainnya spesifik menyoroti kasus pembalakan liar.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi dampak dari kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan yang sering kali diabaikan.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan mencocokkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di kawasan Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu tersebut diduga kuat berasal dari praktik illegal logging yang terjadi di daerah tersebut.
Hasil awal penelusuran menunjukkan adanya indikasi bahwa kayu-kayu itu berasal dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi.
Penyelidikan intensif ini bertujuan untuk mengungkap jaringan pembalakan liar yang beroperasi di wilayah Aceh.
Beberapa lokasi di Aceh mendapatkan perhatian lebih dalam penyidikan ini, seperti Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih. Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa kegiatan ilegal di kedua kawasan ini dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Identifikasi awal tim penyelidik menunjukkan bahwa pembukaan lahan ilegal dapat memperburuk dampak bencana yang terjadi, mengingat fungsi vital hutan lindung dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya keberadaan hutan lindung untuk kelestarian lingkungan dan pengendalian dampak bencana.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: