Kisah Di Balik Perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar
Kabar perceraian komedian Boiyen dari suaminya, Rully Anggi Akbar, menarik perhatian banyak orang. Pernikahan mereka yang masih seumur jagung, hanya dua bulan, kini terancam berakhir.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, mengungkapkan bahwa masalah utama di balik gugatan cerai ini berkaitan dengan prinsip komunikasi dalam kehidupan rumah tangga.
Anselmus Mallofiks menjelaskan bahwa Boiyen merasa ada yang hilang dalam komunikasinya dengan Rully. Keduanya mengalami kendala serius dalam berkomunikasi sebagai pasangan suami istri.
Komunikasi yang baik adalah hal penting bagi Boiyen, 'Yang terpenting adalah, utamanya klien kami ini sebenarnya ingin membangun rumah tangga yang komunikasinya itu lancar,' ucap Anselmus.
Sayangnya, masalah ini baru muncul setelah mereka resmi menjadi suami istri. Anselmus menekankan, 'Masalah komunikasi ini tidak muncul sejak awal hubungan mereka, namun semakin meruncing setelah menikah.'
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Pihak Boiyen memilih untuk tidak membeberkan detail dari konflik yang terjadi. Anselmus menekankan bahwa privasi kliennya harus dihormati.
'Alasan itu sudah substansi perkara ya, jadi kita nggak bisa ngomong lebih jauh terkait dengan hal itu dan itu sangat privat,' jelasnya.
Dalam konteks ini, Boiyen ingin menjaga privasi, 'Jadi kita harus menghargai juga privasi dari Mbak Yeni juga,' tambah Anselmus.
Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan. Namun, kabar perceraian muncul hanya dua bulan setelahnya.
Dalam waktu singkat, tepatnya Januari 2026, Boiyen mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Ternyata, perceraian ini juga bertepatan dengan laporan polisi terhadap Rully Anggi Akbar atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, memunculkan spekulasi terkait alasan di balik keputusan Boiyen.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: