Pensiunan ASN di Blora Terlibat Kasus Pidana Setelah Tendang Kucing
Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial PJ, terancam pidana setelah videonya menendang kucing di Stadion Kridosono Blora viral di media sosial.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Kucing yang ditendang dilaporkan meninggal seminggu setelah kejadian, sementara PJ saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan polisi.
Polisi telah mengungkap identitas pelaku, yaitu PJ, yang merupakan warga Blora. Kombes Artanto dari Polda Jateng mengonfirmasi, 'Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.'
Hingga saat ini, PJ belum ditangkap meskipun namanya sudah jelas teridentifikasi. Penegak hukum terus mencari informasi tambahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
AKP Zaenul Arifin selaku Kasat Reskrim Polres Blora mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. 'Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora,' jelasnya.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki motif dari tindakan PJ, termasuk kemungkinan masalah psikologis atau faktor lainnya. Penyelidikan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam latar belakang dan perilaku pelaku sebelum kejadian.
PJ diancam dengan hukuman sesuai pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hewan. 'Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,' kata Zaenul.
Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat tentang tanggung jawab dalam berinteraksi dengan hewan, serta meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan hukum bagi hewan di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: