BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 29 JANUARI 2026 • 12:49 WIB

Transaksi Judi Online Diprediksi Mencapai Rp286 Triliun di 2025, Mengalami Penurunan Signifikan

Transaksi Judi Online Diprediksi Mencapai Rp286 Triliun di 2025, Mengalami Penurunan SignifikanTransaksi Judi Online Diprediksi Mencapai Rp286 Triliun di 2025, Mengalami Penurunan Signifikan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa nilai transaksi perjudian online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp286,84 triliun sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Tercatat ada 422,1 juta transaksi yang mencerminkan dampak positif dari penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

Statistik dan Tren Transaksi Judi Online

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa total perputaran uang gambling online turun sebesar 20% dibandingkan tahun lalu, yang mencapai Rp359,81 triliun.

Sepanjang tahun 2025, sekitar 12,3 juta masyarakat terlibat dalam perjudian online dengan berbagai metode deposit, termasuk transfer bank, e-wallet, dan QRIS.

Peningkatan pengguna QRIS untuk penyetoran dana menunjukkan adanya perubahan yang signifikan dalam kebiasaan transaksi para pemain judi.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa

Perubahan Metode Penyetoran Deposit

Walaupun terdapat peningkatan dalam jumlah transaksi, jumlah deposit yang disetorkan oleh para pemain mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun di tahun 2025.

Natsir menyebutkan bahwa penurunan ini merupakan dampak dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat dari pemerintah, memengaruhi baik jumlah transaksi maupun nilai deposit yang dicatat.

Kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta terus dioptimalkan untuk memerangi judi online dan menjaga stabilitas sosial serta ekonomi.

Upaya Penegakan Hukum dan Kolaborasi Antarlembaga

PPATK aktif memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi keuangan yang diduga sebagai rekening penampungan judi kepada penyidik.

Laporan ini bertujuan untuk mempercepat pemblokiran rekening yang terkait dengan perjudian online agar masyarakat tidak mengalami kerugian lebih lanjut.

Natsir menegaskan bahwa pengurangan nominal deposit dan perputaran dana judi mencerminkan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberantas judi online.

Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Transaksi Judi Online Diprediksi Mencapai Rp286 Triliun di 2025, Mengalami Penurunan Signifikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!