Hasil Sidang: KGPH Purbaya Kini Resmi Menjadi Pakubuwono XIV
Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan KGPH Purbaya untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya ditolak, menunjukkan ketekunan pemohon dalam mencari pengakuan identitas.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Sidang yang berlangsung pada 21 Januari 2026 tersebut menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk instruksi untuk pembaruan dokumen resmi oleh Dinas Dukcapil Kota Surakarta.
Permohonan ganti nama tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt, diajukan pada 19 Desember 2025. Sidang pertama terjadi pada awal Januari 2026, yang berfokus pada pembacaan permohonan.
Setelah sidang pembacaan, pemohon melakukan perbaikan dokumen yang diikuti dengan pengujian bukti di sidang kedua. Pengadilan kemudian mempertimbangkan seluruh data yang diajukan sebelum memutuskan hasil akhir.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa pada 21 Januari 2026, permohonan tersebut diterima dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemohon.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan lima poin penting terkait permohonan ini. Poin pertama adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, merestui perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Selain keputusan nama baru, majelis hakim juga memberikan instruksi kepada Dinas Dukcapil untuk mendata perubahan nama tersebut dan menerbitkan KTP baru untuk pemohon.
Pemohon diharuskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 184.000 sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Keputusan ini menandai langkah signifikan bagi KGPH Purbaya dalam mengubah identitasnya secara resmi, terutama setelah upaya sebelumnya ditolak. Ini menjadi momen penting dalam perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan sah.
Dalam pernyataan resminya, pemohon yang kini dikenal sebagai Pakubuwono XIV menyatakan bahwa keinginan ini bertujuan untuk memperkuat identitas pribadinya. Ganti nama ini juga menyentuh berbagai aspek administrasi dan pengakuan resmi.
Pemohon kini akan melanjutkan proses untuk memastikan bahwa semua dokumen resmi memperlihatkan nama barunya sesuai dengan keputusan pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: