BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 28 JANUARI 2026 • 11:18 WIB

Persetujuan DPR: Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Tanpa Kementerian Baru

Persetujuan DPR: Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Tanpa Kementerian BaruPersetujuan DPR: Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Tanpa Kementerian Baru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memutuskan untuk menjaga posisi Polri tetap di bawah Presiden, tanpa mendirikan kementerian baru. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada 27 Januari 2026.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Kesepakatan ini merupakan bagian dari delapan poin reformasi Polri yang telah dibahas secara mendalam dan disetujui oleh semua anggota DPR yang hadir, menunjukkan komitmen untuk memperkuat institusi kepolisian.

Keputusan DPR dan Tuntutan Reformasi

Pada Rapat Paripurna yang digelar, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menanyakan laporan dari Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri. Tanggapan positif datang dari anggota DPR yang hadir, menandakan dukungan kuat terhadap upaya reformasi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak membentuk kementerian baru diambil setelah mendengar tuntutan masyarakat yang menginginkan reformasi Polri yang lebih mendasar dan efisien.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Poin-Poin Percepatan Reformasi Polri

Reformasi yang dirumuskan dalam rapat mencakup delapan poin yang mengklarifikasi hubungan antara Polri dan Presiden. Habiburokhman menguatkan, "Kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden."

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Polri tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi yang berlebihan dari struktur kementerian baru.

Penguatan dan Reformasi Kultural dalam Polri

Reformasi juga menyentuh aspek penguatan fungsi Kompolnas, yang akan membantu Presiden dalam menentukan kebijakan strategis untuk Polri. Melalui penguatan ini, Kompolnas diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih mendalam dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

DPR juga menegaskan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri, termasuk perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian. Kurikulum baru akan mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Persetujuan DPR: Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Tanpa Kementerian Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!