DPR Usulkan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengusulkan Adies Kadir untuk mengisi posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan kosong seiring pensiun Arief Hidayat bulan depan.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa Adies memiliki kualifikasi akademik dan pengalaman yang memadai untuk posisi tersebut.
Saan Mustopa menjelaskan bahwa Adies Kadir memiliki gelar profesor dan doktor dalam bidang hukum, menjadikannya kandidat yang kompeten untuk posisi hakim MK.
Sebagai anggota Komisi III DPR, Adies telah berpengalaman dalam berbagai isu legislasi terkait hukum serta menjabat sebagai pimpinan komisi.
Pengalamannya dalam lembaga legislatif dipandang akan menjadi aset berharga bagi Mahkamah Konstitusi, terutama dalam mendukung proses pengambilan keputusan.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Proses pencalonan Adies Kadir di DPR mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan, termasuk fit and proper test untuk memverifikasi kualifikasinya.
Saan menyebutkan bahwa serangkaian tahapan telah dilalui hingga akhirnya Adies disetujui sebagai calon hakim MK dalam rapat internal DPR.
Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengisian jabatan hakim konstitusi bisa terlaksana secara efektif dan tepat waktu.
Saan Mustopa juga memberikan informasi terkait Inosentius Samsul yang sebelumnya disetujui sebagai calon hakim MK, tetapi akan mendapatkan penugasan baru.
'Pak Sensi mendapatkan penugasan lain,' ujar Saan tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai posisi baru tersebut.
Keputusan ini menunjukkan kesigapan DPR dalam menyesuaikan penempatan anggotanya terhadap kebutuhan lembaga yang dinamis.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: