Pencopotan Jabatan Kakanwil Pajak Jakut untuk Jaga Integritas Institusi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencopotan Wansepta Nirwanda dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, meskipun Wansepta tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga kepercayaan publik setelah kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menimpa pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pencopotan Wansepta Nirwanda dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Ia menegaskan bahwa reputasi ribuan pegawai pajak lainnya dapat terpengaruh oleh tindakan satu oknum yang menyimpang.
Menurut Purbaya, pengawasan atasan terhadap bawahan menjadi aspek penting untuk mencegah terulangnya penyimpangan di masa depan.
Purbaya juga mengatakan, "Mereka di bawah tidak bekerja sendirian, mereka diawasi oleh atasannya. Atasannya harus mengawasi betul kerja bawahannya."
Menindaklanjuti kasus ini, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam penyimpangan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Ia menyatakan, "Sanksi bisa mulai dari mutasi ke wilayah terpencil sampai penghentian sesuai tingkat jabatannya," menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil atas dasar emosi.
Purbaya berharap bahwa langkah ini bisa menjadi peringatan bagi pegawai pajak lainnya untuk lebih hati-hati dalam bekerja.
Ia juga menyarankan agar mutasi hingga level Kakanwil dilakukan untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pajak.
Setelah pencopotan Wansepta, Purbaya melantik Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara yang baru, beserta tiga pejabat pajak lainnya.
Dalam pernyataannya, Purbaya menyampaikan harapan agar pejabat baru dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan profesionalisme.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: