BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:08 WIB

Kerugian Negara dari Pencucian Uang Capai Lebih dari Rp300 Triliun di 2025

Kerugian Negara dari Pencucian Uang Capai Lebih dari Rp300 Triliun di 2025Kerugian Negara dari Pencucian Uang Capai Lebih dari Rp300 Triliun di 2025

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa kerugian negara akibat pencucian uang mencapai Rp300,86 triliun pada tahun 2025.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja di Komisi III DPR pada 20 Januari 2026.

Detail Kerugian Akibat Pencucian Uang

Burhanuddin merinci kerugian negara tersebut sebagai bukti serius terhadap masalah pencucian uang di Indonesia. 'Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp300,86 triliun,' ungkapnya.

Pencucian uang menjadi isu signifikan yang mengganggu stabilitas keuangan negara. Dalam konteks ini, pengawasan yang ketat terhadap praktik pencucian uang sangat diperlukan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Penyelamatan Keuangan Negara

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengklaim telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp24,71 triliun dari berbagai tindak pidana. Penyelamatan ini mencakup juga valuta asing dan penerimaan negara bukan pajak.

‘Jumlah itu belum termasuk jumlah valuta asing sebesar USD11,29 juta, SGD26,4 juta, dan £57,2 ribu,’ kata Burhanuddin. Ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara.

Proses Hukum dalam Penanganan Kasus

Burhanuddin menegaskan bahwa penyelamatan dana negara semestinya bersifat sementara hingga adanya putusan dari pengadilan. Proses hukum membutuhkan langkah-langkah pemblokiran dan perampasan aset yang lebih kompleks.

‘Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,’ jelasnya.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kerugian Negara dari Pencucian Uang Capai Lebih dari Rp300 Triliun di 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!