BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:08 WIB

Pencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan: Respons Terhadap Bencana Alam di Sumatera

Pencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan: Respons Terhadap Bencana Alam di SumateraPencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan: Respons Terhadap Bencana Alam di Sumatera

Pemerintah Indonesia baru saja mencabut izin perhutanan dari 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi yang telah mengganggu wilayah tersebut.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Keputusan ini diumumkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Penyebab Pencabutan Izin Perusahaan

Pencabutan izin tersebut berfokus pada perusahaan yang melanggar peraturan pemanfaatan hutan, yang berpotensi merusak lingkungan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini melanjutkan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat terbatas, Satgas PKH memaparkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya pelanggaran. "Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Data dan Analisis Mengenai Tambang Ilegal

Laporan dari Kementerian Kehutanan di DPR mengindikasikan bahwa kawasan tambang di hutan mencakup 296.807 hektare. Dari jumlah tersebut, hanya 105.017 hektare yang mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Sebanyak 191.790 hektare lainnya dianggap sebagai tambang ilegal. Saat ini, Satgas PKH telah menguasai 8.769 hektare dari wilayah tersebut dengan target untuk menguasai total area tambang ilegal.

Dampak Terhadap Kebun Kelapa Sawit

Data menunjukkan terdapat 3,32 juta hektare area kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan, dengan catatan sebelumnya mencapai 4 juta hektare. Area tersebut mencakup hutan konservasi dan hutan lindung.

Satgas PKH telah mengambil alih 1,5 juta hektare dari total area kebun sawit tersebut, dan 688.420 hektare telah dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan: Respons Terhadap Bencana Alam di Sumatera

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!