Penjelasan Resmi Dasco Terkait Wacana Pemilihan Presiden Melalui MPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemilihan presiden tidak akan dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, proses pemilihan tetap akan dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dalam konferensi pers pada Senin (19/1), Dasco menerangkan pentingnya meluruskan informasi yang keliru terkait isu ini, terutama karena pengaturan pemilihan presiden tidak tercantum dalam undang-undang pemilu saat ini.
Dasco menjelaskan bahwa meskipun ada wacana soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD, hal ini tidak mempengaruhi pemilihan presiden. "Kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penting untuk menjaga keakuratan informasi agar masyarakat tidak salah paham tentang proses pemilihan yang seharusnya dilakukan secara langsung.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mendukung pernyataan Dasco dan menyatakan bahwa pada tahun 2026 hanya RUU Pemilu yang akan diusulkan dalam Prolegnas. RUU ini akan mencakup dua rezim pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Dia menekankan bahwa tidak ada upaya untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang saat ini berlaku. "Ketentuan itu merupakan domain UUD, dan memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," kata Rifqi.
Dasco dan Rifqi sepakat bahwa DPR dan pemerintah akan tetap mematuhi prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang berlaku saat ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan presiden tetap dilakukan langsung oleh rakyat.
Rifqi menambahkan, "Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: