BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 15 JANUARI 2026 • 14:17 WIB

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Langkah Nyata Mempercepat Penegakan Hukum

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Langkah Nyata Mempercepat Penegakan HukumRancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Langkah Nyata Mempercepat Penegakan Hukum

Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kini tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. RUU ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang seringkali memakan waktu panjang.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa undang-undang ini memungkinkan perampasan aset dilakukan dalam kondisi tertentu seperti ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.

Ketentuan Baru tentang Perampasan Aset

RUU yang sedang disusun ini bertujuan untuk memberikan ketentuan lebih tegas dalam hal pengaturan perampasan aset. Selain situasi kematian, perampasan juga dapat dilakukan apabila perkara tidak dapat disidangkan atau ada aset yang belum dirampas setelah keputusan pengadilan.

Badan Keahlian DPR mencatat terdapat dua konsep utama dalam perampasan aset, yaitu convection based forfeiture yang memerlukan keputusan pengadilan dan non-convection based forfeiture yang tidak memerlukan keputusan serupa.

Konsep non-convection based forfeiture ini menjadi fokus utama dalam pembahasan, agar sistem hukum menjadi lebih efektif dan tidak terhambat oleh proses peradilan yang berkepanjangan.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Kebutuhan akan Regulasi Baru

Meskipun sudah ada regulasi tentang perampasan aset melalui keputusan pengadilan, perampasan tanpa putusan masih kurang memiliki pengaturan yang jelas. Hal ini menjadi penting untuk menangani tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan finansial.

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya pengaturan tentang non-convection based forfeiture. "Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based," ujarnya.

Kekosongan regulasi ini diharapkan dapat segera terisi dengan adanya RUU, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal dan terarah.

Dukungan dari Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini sebagai langkah strategis dalam penegakan hukum. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyatakan bahwa undang-undang ini dirancang untuk mengatasi berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi, terorisme, dan narkotika.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan proses hukum akan menjadi lebih efisien dan cepat. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memberikan rasa aman.

Dukungan tersebut bertujuan untuk menciptakan sintesis antara penanggulangan kriminalitas dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Langkah Nyata Mempercepat Penegakan Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!