DPR Siapkan RUU Perampasan Aset untuk Penanganan Tindak Pidana dengan 8 Bab
Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Hal ini dikemukakan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa naskah akademik RUU ini melibatkan pakar sebagai upaya meningkatkan kualitas undang-undang.
Bayu Dwi Anggono merinci delapan bab yang terdapat dalam RUU ini, mulai dari Ketentuan Umum hingga Ketentuan Penutup. Setiap bab memiliki fokus dan cakupan yang spesifik untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pengaturan.
RUU ini juga mencakup 16 pokok pengaturan yang berhubungan dengan perampasan aset. Beberapa di antaranya meliputi ketentuan umum, asas hukum, serta jenis tindak pidana yang memenuhi syarat untuk perampasan aset.
Pengaturan tersebut mencakup lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan, serta tanggung jawab dan akuntabilitas anggaran untuk memastikan transparansi dalam proses ini.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Bayu menekankan bahwa inti dari undang-undang ini terletak pada Pasal 3, yang menyebutkan metode perampasan aset. Metode ini memungkinkan perampasan dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan, memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum.
Perampasan aset diarahkan pada tindak pidana bermotif ekonomi, yang dijelaskan secara rinci dalam pasal-pasal terkait. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari tindak pidana ekonomi.
Bayu menambahkan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan penanganan aset yang dihasilkan dari kejahatan, sehingga kontrol terhadap aset-aset tersebut lebih efisien.
Kepala Badan Keahlian DPR menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Keterlibatan ahli dari berbagai lembaga, termasuk Universitas Gadjah Mada, diharapkan dapat memberikan perspektif yang beragam.
Partisipasi publik bertujuan untuk memastikan rancangan undang-undang ini lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan hasilnya lebih aplikatif di lapangan.
Dengan demikian, RUU ini diharapkan menjadi alat yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana serta perampasan aset yang terkait.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: