Ressa Rizky Gugat Denada: Harapan akan Pengakuan sebagai Anak Biologis
Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun, mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini berfokus pada pengakuan dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak biologis.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Bermula dari dugaan penelantaran oleh ibu kandungnya, kasus berkaitan dengan nomor 288 ini dimulai pada 28 November 2025, dengan sidang mediasi pertama dijadwalkan pada 8 Januari 2026.
Gugatan Ressa didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarganya.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak biologis. "Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa)," tuturnya.
Dengan tujuhn meminta keadilan melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi, Firdaus berharap kerugian yang dialami Ressa dapat diatasi.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam proses persidangan, Denada diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status Ressa. Firdaus menegaskan bahwa Denada memiliki dua pilihan: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.
Jika Denada menolak klaim tersebut, ia wajib membuktikannya di hadapan majelis hakim. Namun, jika mengakui, ia harus memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua biologis Ressa.
Sikap Denada menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.
Yoga Pradana, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah mengonfirmasi bahwa mediasi pertama berjalan dengan baik. Kehadiran kedua belah pihak, yakni Ressa dan Denada, sangat penting.
Diingatkan oleh Yoga, jika tergugat tidak hadir, ada risiko perkara dapat diputus verstek. Kehadiran perwakilan hukum tidak bisa menggantikan kehadiran fisik masing-masing pihak, kecuali ada alasan yang sah.
Pengadilan berkomitmen untuk memproses perkara ini dengan profesionalisme dan keadilan demi tercapainya solusi memuaskan bagi semua yang terlibat.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: