Denada Hadapi Gugatan dari Pria Banyuwangi yang Klaim Sebagai Anaknya
Situasi yang melibatkan Denada kini menarik perhatian publik karena seorang pria asal Banyuwangi mengklaim dirinya sebagai anak yang ditelantarkan oleh artis tersebut. Penanganan perkara ini diserahkan kepada manajer dan kuasa hukum Denada.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam pernyataannya, Denada mengucapkan terima kasih kepada media sambil meminta agar semua pertanyaan diarahkan kepada tim hukumnya. Sementara itu, advokat Denada menilai gugatan tersebut salah jalur dan menganjurkan penyelesaian di Pengadilan Agama.
Denada, yang dikenal dengan nama lengkapnya Denada Tambunan, digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh seorang pria bernama Al Ressa Rizky Rosano. Gugatan dilayangkan pada 26 November 2025 setelah Ressa menyadari identitas ibunya dan mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima perhatian sebagai seorang anak sejak lahir pada tahun 2002.
Ressa Rizky, yang berusia 24 tahun, menuduh artis tersebut telah menelantarkan dirinya, yang menjadi pendorong untuk mengajukan gugatan. Dalam dokumen gugatan, Ressa menyatakan bahwa selama hidupnya, ia tidak merasakan kehadiran seorang ibu.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Menanggapi situasi ini, Denada memilih untuk tidak berkomentar secara langsung. Ia meminta agar media berkomunikasi dengan manajernya dan menekankan rasa syukur terhadap perhatian masyarakat.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa gugatan ini berada pada jalur yang salah. Menurutnya, masalah penelantaran seharusnya dibawa ke ranah pidana, sedangkan isu nafkah anak harus ditangani di Pengadilan Agama, merujuk pada ketentuan hukum Islam.
Ikbal juga menyatakan bahwa komunikasi dengan Denada terus berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait kehadirannya dalam mediasi yang dijadwalkan pada 15 Januari. Ia menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini secara baik.
Di sisi lain, Ressa Rizky melalui kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yuliantono, berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Ressa ingin diakui sebagai anak biologis oleh ibunya yang baru dikenalnya.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: